ULU BELU #2 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus kembali melaksanakan kegiatan pelayanan ditengah masyarakat di Kecamatan Ulu Belu yang sebelumnya pelaksanakan perizinan di Ulu Belu telah dilaksanakan pada tahun 2021 dan menerbitkan 407 Dokumen Perizinan dengan rincian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 230 dan Izin Usaha 177 serta Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 90.297.675,00 namun belum secara menyeluruh karena keterbatasan jarak dan informasi yang didapat oleh warga Ulu Belu.
Program Inovasi Unggulan DPMPTSP yang diberi nama Perikat Ratu (Pelayanan Ditengah Masyarakat yang Ramah,Amanah,Tegas dan Unggul) tersebut kembali digelar, dipusatkan di 2 lokus Pekon yakni yang pertama di Kantor Pekon Gunung Sari dan yang kedua di Kantor Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu serta Pekon-pekon tetangga dimasing-masing lokus yang masyarakatnya ingin membuat perizinan.
Pelaksanaan Perikat Ratu di Kecamatan Ulu Belu kali ini dilaksanakan 2 minggu dari tanggal 27-1 Juni 2022 di Pekon Gunung Sari dan berlanjut tanggal 4-7 Juli 2022 di Pekon Datarajan, Alhamdulilah antusias masyarakat masih sangat tinggi dengan program ini, dengan diterbitkannya 105 Dokumen Perizinan di Pekon Gunung Sari dengan rincian 45 Izin Usaha (NIB) dan 60 Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta PAD Rp. 41.565.800,00 dan 138 Dokumen Perizinan di Pekon Datarajan dengan rincian 52 Izin Usaha (NIB) dan 86 Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta PAD Rp. 24.711.000,00.
Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan,SE.,MM mengatakan, warga dapat mengurus perizinan seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin usaha lainnya. “Tidak ada target dalam program ini, niat kita untuk melayani masyarakat yang membutuhkan Dokumen perizinan”,sebut dia.
Hal ini bisa terlaksana karena tidak terlepas dari dukungan Camat Ulu Belu serta Pj. Kepala Pekon Gunung Sari dan Kepala Pekon Datarajan beserta jajarannya, “kata Adi Gunawan Mewakili Kepala DPMPTSP Tanggamus Beni Irawan.
Terpisah Koodinator atau Kabid Perizinan Miftahul Ulum mengungkapkan, program perikat ratu merupakan implementasi dari janji kerja Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang termuat dalam Program 55 Aksi poin ke 25. Yaitu tentang pemangkasan birokrasi perizinan. “Untuk itu, Bupati melalui DPMPTSP mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perizinan yang diperlukan. Sehingga warga yang jauh dari pusat Pemerintahan bisa lebih mudah dalam mendapatkan dokumen perizinan,”pungkasnya.
Sementara, Sanjaya, warga Pekon Gunung Sari dalam komentarnya bersyukur dengan adanya program PERIKAT RATU ini. Menurut dia, Pemerintah menjemput bola langsung kebawah karena Program Tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen perizinannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui DPMPTSP karena sudah melaksanakan pelayanan Perizinan ditengah masyarakat, Kata Sdr. Sanjaya”. (editor: O2 / Foto: Ando).