Januari 18, 2025

Gisting – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus melaksanakan kegiatan pelayanan ditengah masyarakat, kali ini program yang diberi nama Perikat Ratu (Pelayanan ditengah masyarakat yang ramah,amanah,tegas dan unggul) tersebut dipusatkan di Kantor Kecamatan Gisting.

Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan,SE.,MM mengatakan, warga dapat mengurus perizinan seperti izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin usaha lainnya.

Program Perikat Ratu di Kecamatan Gisting dilaksanakan dari 8-17 Juni 2021, Alhamdulilah antusias masyarakat sangat tinggi dengan program ini dengan diterbitkannya 103 Dokumen Perizinan antara lain 37 izin Usaha (NIB) dan 66 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Hal ini tidak terlepas dukungan dari Camat Gisting dan jajarannya, “kata Adi Gunawan Mewakili Plt, Kepala DPMPTSP Tanggamus Jonsen Vanisa.

“Tidak ada target, niat kita untuk melayani masyarakat yang membutuhkan Dokumen perizinan”,sebut dia.

Adi Gunawan mengungkapkan, program perikat ratu merupakan implementasi dari janji kerja Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang termuat dalam Program 55 Aksi poin ke 25. Yaitu tentang pemangkasan birokrasi perizinan.

“Untuk itu, Bupati melalui DPMPTSP mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan perizinan yang diperlukan. Sehingga warga yang jauh dari pusat Pemerintahan bisa lebih mudah dalam mendapatkan dokumen perizinan,”pungkasnya.

Sementara, Arif Rahman Hakim, warga Kuta Dalom dalam komentarnya bersyukur dengan adanya program PERIKAT RATU ini. Menurut dia, Program Tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan dokumen perizinan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui DPMPTSP karena sudah melaksanakan pelayanan ditengah masyarakat, “Kata Arif Rahman Hakim”. (editor: Oky Olanta, A.md/Foto: Subhan Irnando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *